- Back to Home »
- Tugas Kuliah »
- PENGORGANISASIAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Posted by : Ako Solekhudin
Friday, 29 May 2015
Lingkarfoxist.blogspot.com - Ilustrasi |
2.1.Pengertian Pengorganisasian Bimbingan
dan Konseling
Pengorganisasian merupakan suatu
tindakan proses untuk merancang sruktur
formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan
diantara para anggota dengan mengusahakan hubungan yang efektif antar personel
sehingga para anggota dapat bekerja secara efektif dan terstruktur dalam
mencapai suatu tujuan-tujuan tertentu.
Pengorganisasian merupakan langkah menuju
pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena organisasi
merupakan alat administrasi untuk untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,
maka susunan bentuk dan besar kecilnya organisasi harus disesuaikan dengan
tujuan yang telah ditetapkan tersebut.
Pengorganisasian kegiatan bimbingan dan
konseling adalah bentuk kegiatan yang mengatur cara kerja, prosedur kerja, dan
pola atau mekanisme kerja kegiatan bimbingan dan konseling. Kegiatan bimbingan
dan konseling dapat berjalan dengan lancar, tertib, efektif dan efesien apabila
dilaksanakan dalam suatu organisasi yang baik dan teratur. Pengorganisasian
kegiatan bimbingan dan konseling ditandai oleh adanya dasar dan tujuan
organisasi, personel dan perencanaan yang matang.
2.2. Tujuan
dan Manfaat Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pengorganisasian bertujuan untuk
meningkatkan efektifitas pelaksanaan bimbingan dan konseling, meningkatkan
pemahaman terhadap stakeholder dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling,
membangun komunikasi dari berbagai petugas bimbingan dan konseling sehingga
terjadi persepsi yang sama, dan membangun dan menetapkan akuntabilitas dalam
layanan bimbingan dan konseling. (Sugiyo, 2011:39)
Adapun manfaat organisasi bimbingan dan
konseling, khususnya di sekolah dapat dikemukakan, antara lain sebagai berikut
:
1.
Ruang lingkup pelayanan bimbingan jauh
lebih luas dan semua siswa harus mendapatkan pelayan bimbingan, terutama
melalui bimbingan kelompok.
2.
Pelayanan bimbingan menjadi usaha yang
dilakukan bersama oleh staf bimbingan sebagai tim kerja.
3.
Sarana personal dan materiil dapat
dimanfaatkan secara optimal sehingga dari segi finansial lebih dapat
dipertanggung jawabkan dan efisien.
4.
Pelayanan bimbingan dalam semua komponen
program bimbingan mendarah daging dalam kehidupan sekolah.
5.
Kedudukan, wewenang, dan tugas konselor
sekolah diakui oleh staf pendidik di sekolah dan di nilai lebih positif karena
disamping program pengajaran, terdapat program bimbingan yang sama sama
dikelola secara profesional.
6.
Dibuktikan bahwa pelayanan bimbingan tidak
hanya meliputi wawancara konseling, tetapi mencakup berbagai kegiatan lainnya
untuk semua satuan kelas.
7.
Tenaga bimbingan oleh para siswa tidak di
pandang sebagai satpam sekolah, petugas membina disiplin, guru cadangan, ahli
menangani kasus kenakalan, serta kasus keabnormalan, dan sebagainya.
2.3. Prinsip-prinsip
Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Dalam organisasi bimbingan dan konseling
di sekolah perlu diperhatikan beberapa prinsip organisasi untuk menjamin
kelancaran pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Adapun
prinsip-prinsip organisasi bimbingan dan konseling di sekolah secara umum dapat
dijelaskan sebagai berikut.
1. Organisasi
harus mempunyai tujuan yang jelas
Organisasi dibentuk atas dasar adanya
tujuan yang ingin dicapai,sehingga tidak mungkin suatu organisasi tanpa
adanya tujuan.
2.
Prinsip skala Hierarki
Dalam suatu organisasi, harus ada
garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana,
sehinnga dapat mempertegas ddalam pendelegasian wewenang dan pertanggung
jawaban, dan akan menunjang efektifitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3.
Prinsip kesatuan perintah
Dalam hal ini seseorang hanya
menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seseorang atasan saja
4.
Prinsip pendelegasian wewenang
Dalam pendelegasian, wewenang yang
dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan
dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa meminta persetujuan lebih
dahulu kepada atasannya.
5.
Prinsip pertanggung jawaban
Dalam menjalankan tugasnya, setiap
pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
6.
Prinsip pembagian pekerjaan
Adanya kejelasan dalam pembagian
tugas akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta
menunjang efektifitas jalannya organisasi.
7.
Prinsip rentang pengendalian
Artinya bahwa jumlah bawahan atau
staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara
rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi.
8.
Prinsip fungsional
Secara fungsional, tugas dan
wewenang, kegiatan, hubungan kerja, serta tanggungjawab seorang pegawai harus
jelas.
9.
Prinsip
pemisahan
Tanggung jawab tugas pekerjaan
seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain
10.
Prinsip keseimbangan
Keseimbangan disini adalah
keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dan tujuan organisasi.
11.
Prinsip fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan
pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (inter
factor) dank arena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor),
sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuan.
12.
Prinsip kepemimpinan
Dalam organisasi apapun
bentuknya,diperlukan pemimpin atau dengan kata lain organisasi mampu
menjalankan aktifitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakkan oleh
pemimpin organisasi tersebut.
Organisasi
yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab
para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut
tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung
pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah
siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai
diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
2.4. Pola
dan Struktur Pengorganisasian Bimibingan dan Konseling di Sekolah
Struktur
atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a) Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah
Adalah
penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan di sekolah.
b) Koordinator
Bimbingan/Guru Pembina Ekstrakulikuler
Adalah
pelaksanaan bimbingan utama yang mengkoordinir semua kegiatan yang terkait
dalam Guru Mata Pelajaran/Pelatih.
c)
Guru Mata Pelajaran/Pelatih
ekstrakurikuler
Adalah
pelaksana pengajaran dan pelatihan serta bertanggung jawab memberikan
informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan.
d)
Wali Kelas/Guru Pembina
Adalah
guru yang diberi tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola suatu kelas
siswa tertentu dan bertanggung jawab membantu kegiatan bimbingan.
e) Siswa
Adalah
peserta didik yang berhak menerima pelajaran, latihan, dan pelayanan bimbingan.
f) Tata
Usaha
Adalah
pembantu kepala sekolah dalam penyelnggaraan administrasi, ketatausahaan
sekolahan pelaksanaan administrasi bimbingan.
g) Komite Sekolah
Adalah
sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan teman-teman, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
h) Tenaga Ahli/Instansi Terkait
Adalah
tenaga yang berperan memberikan rekomondasi kepada kepala sekolah dan guru
pembimbing tentang kondisi siswa.
i) Personal
Personal layanan bimbingan konseling
adalah segenap unsur yang terkait di dalam struktur organisasi pelayanan
bimbingan konseling dengan koordinator guru pembimbing khusus sebagai pelaksana
utama.
2.5. Peran
Guru dalam Kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Bimbingan
merupakan bantuan kepada individu dalam menghadapi persoalan-persoalan yang
dapat timbul dalam hidupnya. Bantuan semacam itu sangat tepat jika diberikan di
sekolah, supaya setiap siswa lebih berkembang ke arah yang semaksimal mungkin.
Dengan demikian bimbingan menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan
kegiatan pendidikan sekolah yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang
tersebut.
Di
Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan Konseling tidak diberikan oleh Guru
Pembimbing secara khusus seperti di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Guru kelas
harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh, baik tugas menyampaikan semua
materi pelajaran (kecuali Agama dan Penjaskes) dan memberikan layanan bimbingan
konseling kepada semua siswa tanpa terkecuali.
Dalam
konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan
bahwa pemberian layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi,
informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan,
bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
Guru
Sekolah Dasar harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut
agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin
sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa
dapat mencapai prestasi belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan
permasalahan pembelajaran yang cukup berarti.
Realitas
di lapangan, khususnya di Sekolah Dasar menunjukkan bahwa peran guru kelas
dalam pelaksanaan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara optimal
mengingat tugas dan tanggung jawab guru kelas yang sarat akan beban sehingga
tugas memberikan layanan bimbingan konseling kurang membawa dampak positif bagi
peningkatan prestasi belajar siswa.
Keberhasilan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan
berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai
pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu
melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Berikut akan
dijabarkan peran masing-masing komponen pejabat di sekolah tersebut dalam
layanan bimbingan dan konseling:
a)
Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan
sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
1.
Mengoordinasi seluruh kegiatan pendidikan
meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan dan konseling di sekolah,
2.
Menyediakan serta melengkapi sarana dan
prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah,
3.
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya
program bimbingan konseling di sekolah,
4.
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah,
5.
Menetapkan koordinator guru pembimbing
yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru-guru pembimbing,
6.
Membuat surat tugas guru pembimbing tiap
awal caturwulan,
7.
Menyiapkan surat pernyataan melakukan
kegiatan bimbingan dan konseling,
8.
Mengadakan kerja sama dengan instansi lain
yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, serta
9.
Melaksanakan bimbingan dan konseling
terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan
dan konseling.
b)
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala
sekolah dalam hal:
1. Mengoordinasi
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah,
2. Melaksanakan
kebijakan pimppinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan dan bimbingan
konseling, serta
3. Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
c)
Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas-tugas koordinator guru
pembimbing seperti:
1. Mengoordinasikan
para guru pembimbing dalam:
a. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan,
b. Menyusun program
c. Melaksanakan
program
d. Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan,
e. Menilai
program, dan
f. Mengadakan
tindak lanjut.
2. Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana,
serta prasarana, dan
3. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada kepala sekolah.
d)
Guru
Pembimbing (Konselor)
Adapun tugas guru pembimbing ialah:
1. Memasyarakatkan kegiatan
bimbingan,
2. Merencanakan program
bimbingan,
3. Melaksanakan
pelaksanaan kegiatan bimbingan,
4. Melaksanakan layanan
bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggungjawabnya minimal
sebanyak 150 siswa. Apabila diperlukan, karena jumlah guru pembimbing kurang
mencukupi dibandingkan dengan jumlah siswa yang ada, seorang guru pembimbing
dapat menangani lebih dari 150 siswa; dengan menagani 150 siswa secara intensif
dan menyeluruh, berarti guru pembimbing telah menjalankan tugas wajib seorang
guru, yaitu setara dengan 18 jam pelajaran seminggu.
5. Melaksanakan kegiatan
penunjang bimbingan,
6. Menilai proses dan hasil kegiatan layanan
bimbingan,
7. Menganalisis hasil
penilaian,
8. Melaksanakan tindak
lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian,
9. Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling, serta
10.
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada kooordinator guru pembimbing.
e)
Staf Administrasi
Seperti personel bimbingan lain, staf
administrasi adalah personel yang memiliki tugas bimbingan khusus, antara lain:
1. Membantu guru
pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah,
2. Membantu mempersiapkan
seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, serta
3. Membantu menyiapkan
sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
f)
Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah personel
yang sangat penting dalam aktivitas bimbingan. Tugas-tugasnya adalah
1. Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa
2. Melakukan kerja sama
dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasikan siswa yang memerlukan
bimbingan
3. Mengalihtangankan siswa
yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing,
4. Mengadakan upaya tindak
lanjut layanan bimbingan (program perbaikan dan pengayaan),
5. Memberikan kesempatan
kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing,
6. Membantu mengumpulkan
informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan, serta
7. Ikut serta dalam
program layanan bimbingan.
g)
Wali
Kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja
konselor, juga memiliki tugas-tugas bimbingan, yaitu:
1. Membantu guru
pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggungjwabnya,
2. Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi
tanggungjawabnya, untuk ikut layanan bimbingan,
3. Memberikan informasi
tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru
pembimbing,
4. Menginformasikan kepada
guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, dan
5. Ikut serta dalam
konferensi kasus.
Setiap orang yang terlibat dalam
organisasi bimbingan itu mampu dan dapat menjalankan tugas, tanggungjawab,
serta wewenangnya dengan sebaik-baiknya, diperlukan kegiatan untuk mengarahkan
kegiatan bimbingan dan konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Makmun, Abin Syamsuddin.2003.Psikologi Pendidikan.Bandung : PT Rosda Karya Remaja.
Prayitno, dkk.2004.Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling.Jakarta :
Depdiknas.
Willis, Sofyan S. 2004.Konseling Individual; Teori dan Praktek.Bandung
:
Alfabeta
Nurihsan,
Juntika.2005.Manajemen Bimbingan
Konseling di SD Kurikulum 2004.
Jakarta: Gramedia Widiasaraan
Indonesia.
Juntika,
Ahmad.2006.Bimbingan dan Konseling.Bandung : Aditama
Link unduh ppt:
Ako Solekhudin. Powered by Blogger.