Posted by : Ako Solekhudin Wednesday, 16 January 2013


Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

Oppenheimer-Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.

Pendapat Accademy  of Sciences of USSR


Suatu Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.


K.J. Holsti

Perjanjian internasional merupakan hasil interaksi antarnegara yang diwakili pemerintah bersepakat untuk merundingkan, menyelesaikan, dan membahas masalah, mengemukakan bukti teknis untuk menyetujui satu penyelesaian, dan mengakhiri perundingan dengan perjanjian yang memuaskan kedua belah pihak.


Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Ako Solekhudin. Powered by Blogger.

Daftar Isi

Blog Archive

- Copyright © 2013 FOXIST -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -